Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa pemberi suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (11/1).
Dua terdakwa tersebut, yakni Theodorus Y Parera dan Eko Suparno masing-masing selaku pengacara.
"Tim jaksa KPK, Rabu (11/1) telah selesai melimpahkan berkas perkara Theodorus Y Parera dan kawan-kawan ke PN Tipikor Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis.
Selain itu, kata dia, surat dakwaan juga turut diserahkan baik ke Pengadilan Tipikor Bandung maupun kepada pihak terdakwa.
"Keduanya didakwa sebagai pemberi suap dalam pengurusan perkara di MA. Dari informasi yang kami peroleh, sidang perdana akan di gelar Rabu (18/1) di PN Tipikor Bandung," kata Ali.
Keduanya bersama pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan pemberi suap dalam pengurusan perkara di MA.
Sedangkan, penerima suap, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa mulanya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari KSP Intidana di PN Semarang yang diajukan Heryanto dan Ivan dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni Theodorus dan Eko.
Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya pada tingkat kasasi pada MA. Di 2022, Heryanto dan Ivan mengajukan kasasi ke MA melalui Theodorus dan Eko sebagai kuasa hukumnya.
Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga Theodorus dan Eko bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim sehingga bisa mengkondisikan putusan sesuai keinginan Theodorus dan Eko.
Pegawai kepaniteraan yang bersedia dan bersepakat dengan Theodorus dan Ekp, yaitu Desy dengan syarat pemberian sejumlah uang. Selanjutnya, Desy turut mengajak Muhajir dan Elly untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
KPK juga menduga Desy dan kawan-kawan sebagai representasi dari Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
Sementara itu, terkait sumber dana yang diberikan Theodorus dan Eko pada majelis hakim berasal dari Heryanto dan Ivan.
Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh Theodorus dan Eko pada Desy sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar.
Kemudian, Desy membagi lagi uang itu dengan pembagian Desy menerima Rp250 juta, Muhajir mendapat Rp850 juta, Elly memperoleh Rp100 juta, dan Sudrajad mendapat Rp800 juta melalui Elly.
Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Theodorus dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP Intidana pailit.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023